Selasa, 13 Januari 2009

Sita jaminan

Dari HukumPedia



Jaminan berupa uang atau barang yang dimintakan oleh penggugat kepada pengadilan untuk memastikan agar tuntutan penggugat terhadap tergugat dapat dilaksanakan/dieksekusi kalau pengadilan mengabulkan tuntutan tersebut. Penyitaan dalam sita jaminan bukan dimaksudkan untuk melelang, atau menjual barang yang disita , namun hanya disimpan (conserveer) oleh pengadilan dan tidak boleh dialihkan atau dijual oleh termohon/tergugat. Dengan adanya penyitaan, tergugat kehilangan kewenangannya untuk menguasai barang, sehingga seluruh tindakan tergugat untuk mengasingkan, atau mengalihkan barang-barang yang dikenakan sita tersebut adalah tidak sah dan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan pidana pasal 231dan 232 KUHP.


Di negara yang menganut tradisi common law, sita jaminan (security for costs) lebih sering diminta oleh tergugat. Artinya, jaminan berupa uang atau aset lain yang diserahkan oleh pengugat ke pengadilan yang dapat dipakai untuk mengganti biaya yang diderita oleh termohon jika ternyata permohonan tersebut tidak beralasan. Di Indonesia, instrumen ini dipakai dalam permohonan penetapan sementara.


Daftar isi

[sembunyikan]

Jenis-jenis Sita Jaminan

Ada banyak jenis sita jaminan, namun secara umum dikenal dua jenis:

a. Sita jaminan terhadap harta benda milik tergugat (conservatoir beslag)

Sita ini dilakukan terhadap harta benda milik debitur. Kata conservatoir sendiri berasal dari conserveren yang berarti menyimpan, dan conservatoir beslag menyimpan hak seseorang. Maksud sita jaminan ini adalah agar terdapat suatu barang tertentu yang nantinya dapat dieksekusi sebagai pelunasan utang tergugat.

b. Sita jaminan terhadap harta benda milik penggugat sendiri

Berbeda dari conservatoire beslag, dikenal juga sita terhadap harta benda penggugat/pemohon sendiri yang ada dalam kekuasaan orang lain (termohon/tergugat). Sita jaminan ini bukanlah untuk menjamin suatu tagihan berupa uang, melainkan untuk menjamin suatu hak kebendaan dari pemohon.

Sita ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu: (i) sita revindicatoir (Pasal 226 HIR, 260 Rbg) dan (ii) sita marital (Pasal 823-823j Rv). Revindicatoir berarti mendapatkan, dan kata sita revindicatoir mengandung pengertian menyita untuk mendapatkan kembali (barang yang memang miliknya).

Disamping kedua jenis sita tersebut, masih juga dikenal beberapa jenis/varian sita jaminan lain, misalnya (i) Sita conservatoir terhadap kreditur ; (ii) sita gadai atau pandbeslag ; (iii) sita conservatoir atas barang-barang debitur yang tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal di Indonesia atau orang asing bukan penduduk Indonesia ; sita conservatoir atas pesawat terbang dan sita jaminan pada kepailitan.

[nyatakan bahwa yang relevan dan akan di bahas di sini adalah revindicatoire dan conservatoire beslag]


Syarat Pengajuan Sita Jaminan

Sesuai dengan Pasal 226 HIR , untuk mengajukan permohonan sita revindicatoir, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan, tanpa perlu ada dugaan yang beralasan bahwa tergugat akan mencoba untuk menggelapkan atau melarikan barang yang bersangkutan selama proses persidangan.

Sedangkan pada sita jaminan conservatoir, sesuai Pasal 227 HIR , elemen dugaan yang beralasan, merupakan dasar pembenar utama dalam pemberian sita tersebut. Apabila penggugat tidak memiliki bukti kuat, maka sita jaminan tidak akan diberikan. Syarat ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan agar tidak diadakan penyitaan secara sembarangan, yang akhirnya hanya merupakan tindakan sia-sia yang tidak mengenai sasaran (vexatoir). Sehingga dalam sita ini, tersita harus didengar untuk mengetahui kebenaran dugaan tersebut. [Terminologi adanya dugaan beralasan menyiratkan tidak diperlukannya acara pembuktian menurut undang-undang.]

Buku II Mahkamah Agung mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan mencoba mendifisikan [apa?] secara lebih konkrit. Untuk mengabulkan sita conservatoir, harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sedang berdaya upaya untuk menghilangkan barang-barangnya untuk menghindari gugatan penggugat. Disini dapat disimpulkan bahwa permohonan pengajuan sita jaminan lebih diarahkan [kepada sedang terjadinya proses pengasingan barang – ada yang hilang].

Pada proses kepailitan, permohonan sita jaminan hanya dapat dikabulkan, apabila hal tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan kreditur, dan untuk itu Pengadilan dapat menentukan penyerahan suatu jaminan dalam jumlah yang dianggap wajar oleh Pengadilan.


Pemohon Sita Jaminan

Pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan sita adalah:
1. untuk permohon sita revindicatoir:
a. pemilik benda bergerak yang barangnya berada di tangan orang lain ;
b. pemegang hak reklame
2. kreditur, bagi permohon sita conservatoir ;
3. istri bagi pemohon sita marital.


Obyek Permohonan

Obyek permohonan tergantung kepada jenis sita yang dimintakan, pada sita revindicatoir, maka yang dapat disita adalah benda bergerak yang merupakan milik pemohon (atau pemilik hak reklame). Pemohon sita revindicatoir tidak dapat memohon sita dijatuhkan terhadap benda tetap milik pemohon, karena pengalihan atau pengasingan benda tetap tidak semudah pengalihan benda bergerak, sehingga kecil sekali kemungkinan terjadi diasingkannya barang tetap tersebut. Pasal 226 (2) HIR menjelaskan bahwa dalam permohonan sita revindicatoir harus dijelaskan secara lengkap dan nyata, barang-barang yang dimintakan sita tersebut.

Sementara itu, pada sita conservatoir, yang dapat menjadi obyek sita adalah:
1. barang bergerak milik debitur
2. barang tetap milik debitur, dan
3. barang bergerak milik debitur yang berada di tangan orang lain (pihak ketiga).

Penyitaan juga hanya dilakukan terhadap barang-barang yang nilainya diperkirakan tidak jauh melampaui nilai gugatan (nilai uang yang menjadi sengketa), sehingga nilai sita seimbang dengan yang digugat. Perlu dicatat juga bahwa Mahkamah Agung pernah membatalkan sita jaminan karena nilai barang yang disita melebihi nilai utang yang menjadi pokok perkara.

Sedikit berbeda, sita jaminan pada kepailitan dapat meliputi seluruh maupun sebagian harta dedbitur. Penyitaan juga dilakukan terlebih dulu atas benda-bergerak, dan baru diteruskan ke benda-benda tidak bergerak, jika menurut perkiraan nilai benda-benda tersebut tidak akan mencukupi.


Proses Permohonan Sita


a. Permohonan

Permohonan sita jaminan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pihak yang memegang barang obyek sita jaminan. Pasal-pasal 226 (1) dan 227(1) HIR tidak mengatur rinci mengenai prosedur, dan batasan-batasan formil dari persyaratan pengajuan permohonan sita jaminan. Namun hal ini bisa ditelusuri dari ketentuan lainnya dalam HIR. Dari ketentuan Pasal 226 (4) dan 227 (1) terlihat bahwa pada hari pertama persidangan akan sangat menentukan sah atau tidaknya permohonan sita jaminan, sehingga dapat disimpulkan bahwa permohonan sita tentunya diajukan sebelum hari pertama sidang, sehingga apabila pada hari pertama gugatan diterima, maka penyitaan akan dilanjutkan, sebaliknya, apabila gugatan ditolak, maka sita akan diangkat.

Memang dalam prakteknya, permohonan sita jaminan umumnya diajukan bersama-sama dengan pengajuan gugatan ke pengadilan. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan permohonan sita diajukan pada sebelum atau pada pertengahan proses pemeriksaan perkara.

Namun pada kenyataannya, Pasal 227 (1) HIR juga memberikan kemungkinan bahwa sita jaminan dapat dimohonkan sesudah adanya putusan tapi putusan tersebut belum dapat dijalankan. Contoh permohonan ini adalah dalam hal telah dijatuhkan putusan verstek, dimana terhadap putusan verstek tersebut tergugat masih mengajukan perlawanan, atau dalam hal telah dijatuhkan putusan contradictoir, sedangkan yang bersangkutan mengajukan permohonan banding.

HIR tidak mengatur apakah sita jaminan juga dapat dimohonkan pada saat perkara dalam tahap banding, sehingga seringkali menimbulkan silang pendapat. Retnowulan Sutantio, S.H. berpendapat bahwa dalam hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang akan meneruskan surat tersebut kepada Hakim Tinggi atau Majelis Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara tersebut. Dalam hal penyitaan dianggap mendesak, maka Pengadilan Tinggi dengan penetapan dapat memerintahkan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk melaksanakan sita tersebut.

b. Pemeriksaan

Pada sita revindicatoir sifatnya pemeriksaannya sangat sumir, termohon sita tidak perlu didengar, karena pada dasarnya pemohon adalah pemilik sah atas barang yang dimohonkan sita tersebut. Sebagai konsekuensi dari pemikiran ini, maka wajar apabila pihak termohon tidak perlu didengar dalam proses ini.

Sementara itu pada sita conservatoir, pemeriksaan sedikit lebih rumit, karena melibatkan upaya pembuktian unsur adanya sangka yang beralasan, bahwa tergugat sedang berdaya upaya untuk menghilangkan barang-barangnya untuk menghindari gugatan penggugat. SEMA No. 5 Tahun 1975 mengatur bahwa dalam setiap penetapan sita conservatoir disebut alasan-alasan yang menyebabkan sita coservatoir tersebut dikabulkan, yang berarti bahwa sebelum dikeluarkan penetapan yang mengabulkan sita conservatoir tersebut, maka harus diadakan ‘penelitian’ terlebih dahulu tentang ada tidaknya alasan yang dikemukakan pemohon. Sayang SEMA tersebut tidak menjelaskan apa maksud penelitian. [uraikan kebiasaan, praktek]

[Namun terus terang rumusan ini masih kurang memuaskan, karena berbeda dengan sita revindicatoir, sita conservatoir berkaitan dengan hak-hak tergugat, yang tetap harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang yang mungkin berlebihan dari pihak penggugat. Prof Sudikno menyebutkan bahwa pihak tersita perlu didengar keterangannya, sebelum pemberian permohonan sita jaminan tersebut.]

[Melihat sifat sumir yang ada pada pemeriksaan permohonan sita jaminan, maka dapat disimpulkan, bahwa penetapan sita jaminan merupakan kewenangan diskresional hakim. Cukup sulit untuk memberikan karakter yang bersifat baku terhadap indikator dikabulkannya sita jaminan, dan oleh karena itu, akan penetapannya akan sangat tergantung kepada kasus-per kasus.]


Upaya Hukum

a. Perlawanan Pihak Tersita

HIR sama sekali tidak mengatur upaya hukum khusus bagi pihak tersita untuk melawan instrumen sita jaminan. Memang pada dasarnya sita jaminan tidak ditujukan untuk melakukan eksekusi/penjualan terhadap obyek sita dan sekedar melarang tersita untuk melakukan perbuatan hukum terhadap barang tersebut. Namun, sita jaminan tersebut tetap dapat menimbulkan kerugian terhadap tersita.

Sebaliknya Rv justru memuat ketentuan yang secara khusus mengatur perlawanan terhadap sita jaminan, Pasal 724 dan 725 Rv memberikan kesempatan bagi tersita untuk mengajukan bantahan baik dengan sidang singkat [dihadapan ketua (pengadilan) maupun dihadapan sidang raad van justitite. Perlawanan ini diajukan dalam suatu pemeriksaan atas [sah dan berharga atau tidaknya sita jaminan, yang harus diadakan 8 hari setelah sita ditetapkan.]

Penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat menunjukkan bahwa instrumen berdasarkan pasal 724 Rv jarang sekali dipergunakan. Pada prakteknya, tersita lebih memilih mengajukan:
1. Gugat rekonvensi terhadap pemohon sita, gugat ini berisi permohonan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela untuk mengangkat atau merubah sita jaminan tersebut, atau
2. Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mengangkat atau merubah sita tersebut.

b. Perlawanan Pihak Ketiga

Pada dasarnya baik HIR, Rbg maupun Rv tidak mengatur prosedur perlawanan terhadap sita jaminan, baik terhadap sita konservatoir, maupun sita revindicatoir. Konsep dasar dari perlawanan pihak ketiga adalah perlawanan yang didasarkan kepada hak milik. Oleh karenanya, pelawan harus dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik dari barang yang disita, apabila terbukti barang tersebut adalah miliknya, maka pelawan tersebut akan dinyakan sebagai pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat, sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak jujur, dan sita akan dipertahankan.

Dari konsep ini, maka sebenarnya pelawan terhadap sita conservatoir tidak akan dapat memenuhi kriteria perlawanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 195 (6) HIR, karena jelas bahwa perlawanan tersebut bukanlah atas dasar hak milik. Namun pada prakteknya, yurisprudensi perlawanan pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima, juga dalam hal sita conservatoir ini belum disyahkan terhadap sita jaminan yang bersifat conservatoir dapat diterima.

Berdasarkan Pasal 207 (1) HIR, perlawanan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang telah memutuskan dilakukannya penyitaan. Pemeriksaan terhadap perlawanan dilakukan melalui acara biasa, dimana kedua belah pihak didengar dan dipanggil secara patut.

c. Ganti Rugi

HIR maupun Rbg sama sekali tidak mengatur mekanisme tuntutan ganti kerugian terhadap sita jaminan yang kemudian diangkat karena pengadilan menolak pokok perkara. HIR maupun Rbg juga tidak mensyaratkan pemohon sita jaminan untuk menyerahkan jaminan sebagai syarat dikabulkannya sita jaminan, sehingga praktis tidak terdapat suatu jaminan yang siap dieksekusi kepada tersita atas kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi akibat sita tersebut.

Sementara HIR dan Rbg tidak mengatur mekanisme ganti rugi, perlu dicatat bahwa Rv justru memberikan kesempatan ganti rugi bagi tersita, apabila sita jaminan tersebut kemudian diangkat. Pasal 732 Rv. mengatur bahwa kreditur/pemohon sita dapat dihukum untuk membayar biaya-biaya, kerugian-kerugian, dan bunga, jika terdapat alasan untuk itu. [ada aturan rincinya?] MA pernah memutus bahwa jewajiban ganti rugi oleh kreditur/pemohon didasarkan pada konsep perbuatan melawan hukum. Namun, MA juga menegaskan: (i) sita jaminan hanya dapat dianggap sebagai PMH jika sita tersebut meliputi benda yang secara tegas dikecualikan dari sita – misalnya Pasal 197(8) of the HIR (lihat Putusan MA No 206 K/Sip/1955, 19 Januari 1957); dan (ii) PMH tidak otomatis terjadi jika pengadilan kemudian mengangkat sita tersebut (Putusan MA No. 124 K/Sip/1975, dated 15 Mei1975).

Selain itu, UU Kepailitan juga mengenal sita jaminan yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan debitur dan kreditur. Untuk itu Pengadilan Niaga dapat mempersyaratkan agar kreditur memberikan jaminan dalam jumlah yang wajar apabila upaya pengamanan tersebut dikabulkan. Dalam menetapkan persyaratan tentang jaminan tersebut, Pengadilan antara lain harus mempertimbangkan ada tidaknya jaminan atas keseluruhan kekayaan debitur, jenis kekayaan debitur dan besarnya jaminan yang harus diberikan dibandingkan dengan kemungkinan besarnya kerugian yang diderita oleh debitur apabila permohonan pernyataan pailit ditolak Pengadilan.

1 komentar:

  1. Saya ingin bertanya, apabila putusan pengadilan mengabulkan gugatan penggugat sebagian yaitu : menghukum tergugat membayar sejumlah uang tetapi gugatan penggugat mengenai sita jaminan ditolak, apakah masih tetap dapat dijalankan putusan tsb? Sedangkan jaminan agar tergugat membayar uang adalah sita jaminan tersebut..
    Info tambahan : yang dimohonkan sita jaminan oleh penggugat bukan milik tergugat melainkan milik orang tua tergugat
    terima kasih..

    BalasHapus