Selasa, 13 Januari 2009

Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT

Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT (Ps.1 ayat 1 Ps.2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.37 Th. 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.



Akta-akta yang boleh dibuat oleh PPAT

1 Jual Beli (Tanah & Bangunan)
2 Tukar Menukar
3 Hibah
4 Pemasukan kedalam perusahaan inbreng
5 Pembagian Hak Bersama
6 Pemberian Hak Tanggungan
7 Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
8 Dan lain-lain selama tidak dikecualikan kepada pejabat atau instansi lain.


Persamaan Notaris dan PPAT adalah :

Keduanya berwenang membuat alat bukti yang otentik



Perbedaan Notaris dan PPAT adalah :

Notaris berwenang :

Membuat akta otentik mengenai semua perjanjian, terkecuali yang telah ditugaskan kepada pejabat lain.

Pejabat lain tersebut antara lain Pejabat Kantor Catatan Sipil, PPAT dll.


Setiap akta PPAT harus selalu diikuti dengan pendaftaran di Kantor Pertanahan (BPN) kecuali akta SKMHT.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar